Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Koramil sebagai gelar pasukan di tingkat kecamatan dan Babinsa sebagai ujung tombak ditingkat desa bertugas menciptakan pertahanan keamanan.
Babinsa Belangwetan Serma Duwi Joko mengungkapkan, “Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling bawah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata. Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (hankamneg).
Bintara Pembina Desa (Babinsa) berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu Komandan Koramil. Secara pokok, tugas-tugas meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, sosial dan potensi nasional di wilayah desa binaan. Juga meliputi aspek SDM, SDA, sarana-prasarana dan infrastruktur di wilayah binaan dan termasuk memberikan informasi awal tentang kondisi dan situasi wilayah bagi pasukan tempur yang bertugas di wilayahnya. Semuanya harus di laporkan kepada komandan pada kesempatan pertama untuk menentukan suatu keputusan, ‘ungkap Serma Duwi Joko.Pendim 0723/Klaten













