BABINSA HADIRI PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PERANGKAT DESA SEWILAYAH KECAMATAN CAWAS

KLATEN- Babinsa Koramil 20 Cawas  Kodim 0723/Klaten mengikuti Pelantikan dan pengukuhan perangkat Desa karena pelaksanaanya hampir  bersamaan diwilayah kecamatan Cawas, Dari 20 Desa di wilayah kecamatan Cawas Kabupaten Klaten melaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten No. 6 Tahun 2018 tentang Penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa atau SOTK.Selasa. (13/3/2018)

Dari 20 Desa yang mengalami perubahan tentang penyusunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa di hadiri oleh Bintara Pembina Desa ( Babinsa ), 20 Desa yang SOTK yaitu Desa Bawak,Desa Cawas, Desa Plosowangi, Desa Tirtomarto,Desa Gombang, Desa Mlese,Desa Baran,Desa Pogung,Desa Tlingsing,Desa Bogor,Desa Japanan, Desa Balak,Desa Pakisan,Desa Bendungan,Desa Barepan,Desa Kedungampel, DesaTugu,Desa Karangasem ,Desa Burikan dan Desa Nanggulan, Semua harus menyesuaikan dengan Perbub No 6 Tahun 2018 tersebut dan ada yang mengangkat perangkat dan mengosongkan perangkat.

Dalam mengangkat dan mengosongkan perangkat dilakukan oleh Kepala Desa setelah sebelumnya diadakan rapat dengan BPD dan perangkat Desa, Seperti halnya di Desa Bawak Untuk Kepala Urusan Keuangan di angkat menjadi Sekretaris Desa dan mengosongkan Jabatan Kepala Urusan Keuangan  dan untuk kekosongan dari perangkat tersebut akan diadakan penjaringan atau seleksi oleh pihak instansi terkait.

Dalam pelantikan dan pengukuhan perangkat Desa dihadiri oleh pihak dari Kecamatan Cawas, Koramil Cawas dan Polsek Cawas,BPD, RT dan RW, PKK, Toga,Tomas,Karangtaruna dan warga masyarakat.

Harapan dari Babinsa Koramil 20 Cawas bahwa kegiatan mulai dari awal sampai dengan akhir dapat berjalan dengan aman dan lancar serta dharapkan bagi Perangkat desa yang baru dilantik mulai besok pagi sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.Pendim 0723/Klaten