Dandim 0723/Klaten hadir pada Apel bersama Menteri Dalam Negeri (Mandagri) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)

Klaten – Komandan Kodim 0723/Klaten Letkol Inf Bayu Jagat, S.I.P, M.H hadir pada Apel bersama Menteri Dalam Negeri (Mandagri) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Jum’at (22/09/2017).
Apel bersama juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo, Plt Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani, Forkopimda Klaten, Staf ahli, Asisten, Camat Se -Kabupaten Klaten, dan Lurah/Kades Se -Kabupaten Klaten.
Dalam apel bersama ini, Tjahjo Kumolo bertindak sebagai Inspektur Upacara. dalam sambutannya Mendagri mengatakan,  bahwa yang namanya Pemerintah Daerah itu bukan hanya seorang Bupati sampai aparatur desa saja tetapi didalamnya Dewan Perwakilan rakyat  yang merupakan perpanjangan dari partai politik, semuanya harus berkoordinasi untuk menyusun anggaran dan perda-perda didaerah.
Mendagri juga mengingatkan, bahwa yang namanya pemerintahan itu di dalamnya juga termasuk Kepolisian (Polri), TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Mereka tokoh agama dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam pemerintahan. demikian juga lurah dan camat, harus melibatkan Kapolsek, Danramil serta tokoh di daerah masing-masing.
 “Harus dibangun komunikasi yang baik, agar guyup rukun dan bisa bekerja sama mencermati dinamika yang ada selama ini. deteksi dini harus jalan. Camat dan Lurah tak akan bisa mengamankan daerahnya tanpa didukung Kepolisian dan TNI. Mereka punya pengalaman intelijen, pengalaman operasional, teritorial. ini harus difungsikan dengan baik untuk menjaga ketertiban masyarakat, mempercepat pembangunan yang ada di tingkat kabupaten sampai desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengingatkan akan bahaya narkoba, radikalisme dan terorisme. Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba akan langsung dipecat.

Terkait radikalisme dan terorisme, Mendagri juga mengingatkan agar perangkat untuk bersatu dan deteksi dini harus berjalan dengan baik. yakni di antaranya dengan menggerakkan Siskamling di tingkat RT dan RW. Ketua RT harus mengetahui kondisi wilayahnya dan mendata setiap warga pendatang dan anggota keluarganya. Pendim 0723/Klaten