FKDM Kecamatan Bayat

Klaten (20/12/17) Bintara Tinggi Komunikasi Sosial (Batikomsos) Ramil 18/Bayat menghadiri undangan FKDM (Forum Komunikasi Dini Masyarakat) pada pukul 10.00 Wib di Aula kecamatan Bayat. Hadir pada kegiatan tersebut Muspika Bayat, Kepala Desa Se-Kecamatan Bayat, Tokoh agama, tokoh masyarakat kecamatan Bayat jumlah 50 orang.  Pada kesempatan tersebut Camat Bayat (Edi Purnomo, SE) memerintahkan segera dibentuk FKDM (Forum Komunikasi Dini Masyarakat) di tingkat Desa dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa. Tujuan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai di tingkat desa/kelurahan,
pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana. Pendim 0723/Klaten