Klaten (7/3/2018) tanggal 2018 pkl 19.30 sd 22.00 wib bertempat diaula kec. Cawas kab. Klaten telah dilaksanakan sosialiasasi SOT Des tentang Pemerintah Desa dan Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, penataan dan pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan mutasi apabila ada jabatan yg kosong.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Cawas dan Staf,Babinsa Cawas,Bhabinkamtibmas Cawas, Kepala Desa dan Tokoh-tokoh Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan seleksi penyelengaraan pendaftaran perangkat diatur oleh Perbub no 6 Tahun 2018 dan usia minimal 17 thn dan maksimal 42 thn. Pengangkatan yang dibiayayai oleh APBD des.
Kegiatan sosialisasi harus disosialisasikan juga terhadap BPD desa agar kepala desa tidak dinilai otoriter sehingga masyarakat banyak mengetahui. Ketentuan pengangkatan perangkat dilihat sesuai dengan jumlah penduduk dan kemampuan desa, Tutur Serma Jiwanto.(Penramil 20/Cawas)














