Sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Klaten. (8/3/18) Batituud Koramil 06/Kebonarum Pelda Sriyanto menghadiri Sosialisasi tentang Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, penataan  dan  pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan mutasi apabila ada jabatan yang kosong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan kebonarum Kabupaten Klaten.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Kebonarum dan Staf, Batituud Koramil 06/Kebonarum, Babinkamtibmas Pluneng, Kepala Desa Se-Kecamatan Kebonarum dan Tokoh-tokoh Masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan seleksi penyelengaraan pendaptaran perangkat diatur oleh Perbub no 6 Tahun 2018 dan  usia minimal 17 tahun dan maksimal 42 tahun.
Pengangkatan yang dibiayai oleh APBD Desa.  Batituud Koramil 06/Kebonarum Pelda Sriyanto menjelaskan, “bahwa kegiatan ini harus dilakukan guna mensosialisasikan juga terhadap BPD desa agar Kepala Desa tidak dinilai otoriter sehingga masyarakat banyak mengetahui.  Ketentuan pengangkatan perangkat dilihat sesuai dengan jumlah penduduk dan kemampuan desa,” Jelas nya. Pendim 0723/Klaten