Klaten – Babinsa Ngawonggo Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaten Serka Waluyo menghadiri kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) di balai desa Ngawonggo kecamatan Ceper kabupaten Klaten, Sabtu (01/05/21).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ceper di wakili Haryan, Kades Ngawonggo Ari Suryanto, Babinsa Ngawonggo Serka Waluyo, Babinkamtibmas Brigadir Dian AP, ketua dan anggota BPD Desa Ngawonggo, kadus 1 desa Ngawonggo Ali Imron dan ketua RW 08 Sumbarjo.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serka Waluyo menyampaikan pesan kamtibmas dan himbauan tentang PPKM MIKRO ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ).
Dasarnya adalah penerbitan SE Bupati Klaten No 443.5/034 adalah Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian persebaran covid-19.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Tengah serta Peraturan Bupati Klaten No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Klaten.
Babinsa juga mengajak warga untuk ikut berperan dalam pencegahan Covid 19 dengan turut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 5 M, Memakai masker, Menjaga jarak aman, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Sementara menurut Haryan perwakilan dari kecamatan Ceper mengungkapkan bahwa Pandemi Covid 19 adalah bencana nasional dalam penanganannya seluruh pejabat mulai dari tingkat desa harus bersatu untuk menanganinya.
TNI- Polri dan Satgas Covid 19 harus bahu membahu untuk menegakkan protokoler kesehatan sehingga warga dapat terhindar dari bencana tersebut. (Red)