Klaten – Pengarahan Bupati dan Forkopimda Tentang Peniadaan Mudik Tahun 2021 Kab. Klaten bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten. (28/04/21)
Kegiatan di hadiri oleh Hj. Sri Mulyani Bupati Klaten, Letkol Inf Joni Eko Prasetyo S.I.P Komandan Kodim 0723/Klaten, . AKBP Edy Suranta Sitepu S.I.K M.H Kapolres Klaten, H. Yoga Hardaya SH M.H. Wakil Bupati Klaten, dan Drs. H. Jaka Sawaldi MM Sekda Kab. Klaten serta asisten dan juga Kadis terakit.
Dalam laporan situasi Covid di Kabupaten Klaten Dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Klaten mengatakan bahwa Tren harian setelah adanya liburan menimbulkan peningkatan kasus covid 19 dan Prosentase angka kematian masih cukup tinggi dan untuk zonasi ditingkat RT klaten di zona kuning.
Sementara menurut Letkol Inf Joni Eko Prasetyo S.I.P Komandan Kodim 0723/Klaten, bahwa tugas bersama untuk selalu bangun narasi baru, untuk di Transferkan informasi bahaya covid 19 seperti yang terjadi di India.
“ Kerumunan toko, pasar harus adanya pengecekan, harus taat dengan protokol covid 19, di setiap-tiap tempat di buat tulisan bahaya covid 19, kita contohkan yang terjadi sekarang di negara India banyak warganya meninggal karena covid 19, kata Dandim.
Sementara Hj. Srimulyani menyampaikan larangan mudik dari pemerintah pusat maupun Provinsi, dimana kesimpulan arahan Presiden adalah tentang covid 19 dan larangan mudik.
“ Kita harus menjaga ketat tradisi mudik, kita mohon kerja sama untuk Pak Dandim dan Kapolres untuk memberikan patroli penyekatan yang akan mudik, “ ungkap Bupati Klaten
Larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan tanggal 6-17 Mei pasca lebaran. Kepala desa untuk membuat spanduk larangan mudik di desanya masing-masing. (Red)