Klaten.Babinsa Desa Barukan Koramil12 Manisrenggo Serka Bayu menghadiri undangan Sosialisasi perusahaan pemecah batu di wilayahnya,serka Bayu mengatakan ,kalao ada perusahaan yang akan beroperasi di wilayahnya ,harus bisa mendokrak perekonomian warga masyarakat ,sebaliknya jangan sampai ada perusahaan yang ada di wilayah yang merugikan masyarakat , contohnya jalan jadi rusak karena di lewati truk truk perusahaan yang melampaui batas angkutan makanya jalan jadi rusak”,tegasnya.
Pada kesempatan itu perwakilan perusahaan menjelaskan persoalan perijinan, IUP splorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan: Administratif; Teknis; Lingkungan dan Finansial
Bapak Raharjo perwakilan dari perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menjaring tenaga kerja dari Desa Barukan supaya perekonomian masyarakat setempat maju”, ujarnya.Pendim 0723/Klaten











