BATITUUD KORAMIL 06 / KEBONARUM MENGHADIRI SOSIALISASI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

KLATEN. Bati tuud Koramil 06 / Kebonarum Pelda Sriyanyo menghadiri Sosialisasi tentang Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, penataan  dan  pengangkatan perangkat desa bisa dilakukan mutasi apabila ada jabatan yg kosong. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan kebonarum Kabupaten Klaten.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Camat Kebonarum dan Staf,Bati tuud Koramil 06 / kebonarum,  Bhabinkamtibmas Pluneng,Kepala Desa Se Kecamatan Kebonarum dan Tokoh-tokoh Masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan seleksi penyelengaraan pendaftaran perangkat diatur oleh Perbub no 6 Tahun 2018 dan  usia minimal 17 thn dan maksimal 42 thn. Pengangkatan yang dibiayai oleh APBD des.

Bati tuud Koramil 06/Kebonarum Pelda Sriyanto menjelaskan,”bahwa kegiatan ini harus dilakukan guna mensosialisasikan juga terhadap BPD desa agar Kepala Desa tidak dinilai otoriter sehingga masyarakat banyak mengetahui.Ketentuan pengangkatan perangkat dilihat sesuai dengan jumlah penduduk dan kemampuan desa.”Jelasnya.Penramil 06/Kebonarum