Klaten (14/02/18) Bertempat di Dk. Darirejo Rt 003/003 Ds. Jeblok Kec. Karanganom Kab. Klaten telah dilaksanakan eksekusi pengosongan isi rumah kepada termohon eksekusi Beny Haryanto Sahari oleh pengadilan negeri klaten. Eksekusi berjalan lancar walaupun sebelumnya diawali rapat di balai desa jeblok, pengacara pihak termohon merasa keberatan atas tindakan eksekusi, namun pengadilan negeri klaten tetap menjalankan putusan pengadilan.
Aparat setempat telah menyiapkan pengamanan dari Dalmas polres klaten, Polsek karanganom serta dibackup Koramil 14/Karanganom. Hadir pada kegiatan eksekusi, Ketua panitera pengadilan negeri klaten, Camat karanganom, Danramil Karanganom, Kapolsek Karanganom, Dalmas Polres Klaten serta Aparat desa Jeblok
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Klaten Sri Utami mengatakan sesuai keputusan hasil sidang perdata yang telah dimenangkan oleh pihak Pemohon maka tetap akan dilaksanakan pengosongan apalagi sudah dikasih tempo waktu pengosongan kepada pihak termohon.
Akhirnya pihak termohon dengan berat hati menerima keputusan pengosongan isi rumah barang barang sementara dititipkan di Aula Ds. Jeblok Kec. Karanganom. (Penramil 14/Karanganom)

















