Klaten, (2/11/17) Danramil 20/Cawas Kapten Inf Ghofar Afrosi mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi APBDes Tahun 2017 dan rencana perubahan APBDes Tahun 2017 Dana Desa Tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh Camat Cawas. Hadir pada acara tersebut : Bapak Nasir, Muspida Kecamatan Cawas, Kepala Desa dan Sekdes Se-Kecamatan Cawas. Harapan agar pelaksanaan dilapangkan solid dan tidak ada permasalahan terkait dengan ADD di wilayah Kecamatan Cawas.
Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Perencanaan Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Pendim 0723/Klaten.













